Pada tahun 1983 Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu masih dalam berbentuk resort yang di gabungkan dengan Rupat karena Kecamatan Rokan Hulu saat itu masih berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rokan Hulu masih di sebut kota administratif, setelah itu pada tahun 1999 Kecamatan Rokan Hulu menjadi kota madya berdasarkan UU No.16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara Nomor 3829), Rokan Hulu berubah status menjadi Kotamadya sehingga menjadi Kotamadya Dati. II Rokan Hulu. Seiring perkembangan politik di Indonesia, berdasar UU No. 22 Tahun 1999 maka Kotamadya Rokan Hulu berubah menjadi Kecamatan Rokan Hulu.
Kepala Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu pertama adalah Ir. Ramli Muhammad Ali, dan berkantor Di Jalan Cendrawasih di Sekolah Perikanan yang sekarang menjadi SMK Perikanan Provinsi Riau. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 1999 Dinas Perikanan berpindah ke Jalan Sukajadi karena sudah adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sendiri, dimasa Pemerintahan Kecamatan Rokan Hulu dipimpin oleh Drs. H. Zainuddin Abdullah. Pada tahun 2002 Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu berpindah ke Purnama, Kecamatan Rokan Hulu Barat di Jalan Dermaga bekas Kantor Tranmigrasi Kota dengan kepala dinasnya bernama Ramli Amir, SH. (sumber : Syarifuddin dan Jafri,SST. PNS Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu)
Seiring berjalannya waktu dan berdasarkan Peraturan Daerah Kecamatan Rokan Hulu Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kecamatan Rokan Hulu, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 11 September 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu bernama Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kecamatan Rokan Hulu dan berganti menjadi Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Kecamatan Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kecamatan Rokan Hulu dan Susunan Perangkat Daerah Kecamatan Rokan Hulu dan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kecamatan Rokan Hulu.

